Mindset Dari Ranmor Pribadi Ke Moda Transportasi Umum

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sistem transportasi umum, khususnya di Jakarta relatif sudah cukup bagus baik dari aspek kuantitatif maupun kualitatif. Sudah dioperasionalkan moda transportasi berteknologi tinggi MRT, LRT yang terintegrasi dengan Transjakarta, Jak lingko, Mikrotrans dan KWK dengan harga tiket yang terjakau. Bahkan Transjakarta sudah mampu menjangkau kurang lebih 95 % wilayah DKI Jakarta di dukung ribuan Bus baik yang BRT maupun non BRT.

Lanjutnya, Suatu loncatan kemajuan di bidang transportasi umum yang diharapkan menjadi magnet untuk dapat merubah mindset pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Dari data pengguna Angkutan umum ada trend peningkatan namun belum secara paralel mengurangi pengguna kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun kendaraan mobil. Masalah privasi masih menjadi alasan subyektif yang menonjol dan penggunaan Sepeda motor yang dianggap murah, cepat dan efisien. Menjadi renungan kita semua kena apa moda angkutan umum belum menjadi pilihan utama dan prioritas seperti di Negara- Negara maju.

Baca Juga :  Kluster Kasus Flu Di China Terkendali Secara Efektif

Dikatakannya, Sistem transportasi yang ideal adalah sistem transportasi yang mampu membangun konsistensi perjalanan manusia secara terus menerus hingga sampai tujuan akhir dengan tepat waktu. Moda transportasi MRT dan LRT sudah terintegrasi dengan moda- moda yang lain seperti penjelasan tersebut diatas dengan tiket yang terjangkau, namun masih ada beberapa keluhan, misal: Akses transportasi umum pada wilayah penyangga masih belum memadai, durasi head way masih lama, kesemrawutan di sekitar Halte terpadu karena lahan parkir kurang. Perlu ada penambahan transportasi umum di wilayah penyangga sehingga memudahkan pengguna jasa mudah untuk menggunakan transportasi umum dari rumah ke Stasiun LRT dan sebaliknya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 141 bahwa Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan keteraturan. Masih sulitnya merubah mindset pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum menjadi Pekerjaan rumah yang cukup besar bagi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Masalah – masalah keamanan masih menjadi perhatian publik: Copet, pelecehan seksual dan sebagainya. Antri yang panjang, dan beberapa wilayah penyangga yang masih belum didukung akses transportasi umum yang memadai sehingga kesulitan untuk menuju Stasiun dan sebaliknya.
Masalah keselamatan dan kenyamanan yang juga menjadi perhatian publik. Termasuk variabel 2 lain sebagai syarat pemenuhan standar pelayanan minimal transportasi umum. Menjadi evaluasi bersama untuk membuat formulasi yang pas dan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif sehingga masyarakat betul – betul tertarik untuk menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari – hari.

Baca Juga :  Keputusan Menyerahkan Kepemimpinan Akan Ditentukan Kemudian

Ungkapnya, Selama belum ada terobosan yang fundamental, misal: menggratiskan angkutan umum, jaminan keamanan dan ketepatan waktu, sulit kiranya pengguna kendaraan pribadi beralih ke moda angkutan umum. Secara paralel atau simultan ada langkah- langkah yang strategis: Membatasi kemudahan untuk fasilitas kredit kendaraan, pajak yang tinggi bagi mereka yang berminat memiliki mobil lebih dari satu, biaya parkir progresif yang tinggi, dan pembatasan quota untuk pendistribusian kendaraan bermotor di kota – kota besar. Produk kendaraan bermotor dialokasikan untuk eksport dan lain-lain.

Langkah- langkah perubahan harus menyentuh pada persoalan yang menjadi kendala perubahan mindset tersebut. “Standar pelayanan minimal angkutan umum harus dipenuhi dan dapat  diimplementasikan dalam ruang yang nyata, “tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Regulator Keselamatan AS Tinjau Keluhan Konsumen Tesla

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top