MHKes UNPAB: Pemerintah Harus Menjamin Ketersedian Vaksin

redyanto
Dr. Redyanto Sidi, SH, MH

Jakarta | EGINDO.co – Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi (MHKes UNPAB) Medan, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH mengatakan kepada EGINDO.co kemarin dalam keterangan tertulisnya bahwa sejak pandemic Coronavirus (covid-19) berlangsung, data menunjukkan kasus cenderung meningkat dan banyak korban berjatuhan.

Di Indonesia sendiri kata Redyanto saat ini sesuai update data Kemenkes RI pertanggal 21 Juni 2021, total kasus kumulatif 2.004.445, total kasus sembuh 1.801.761, total korban jiwa 54.959. Sebagaimana dilansir our world in data pada 21 Juni 2021, setelah India, Kasus harian di Indonesia berada pada Nomor 2 di Asia disusul oleh Iran, Turki dan Philipina.

“Mengatasi wabah Covid-19 belum diketahui obatnya. Namun ada upaya melalui vaksinasi yang saat ini sedang berjalan di Indonesia. Adanya program Vaksinasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diperbaharui dalam Perubahan yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 dan Perubahan kedua yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019,” kata Redyanto Sidi menjelaskan.

Baca Juga :  Filipina : Utusan China Dipanggil Atas Tindakan Agresif

Menurutnya, tahun 2021/2022 menyampaikan bahwa pemerintah harus menjamin ketersedian vaksin dan masyarakat juga harus mematuhi program vaksinasi covid-19 disamping tetap menjalankan protokol kesehatan. “Hentikan polemic vaksin, covid ini harus diperangi bersama, pemerintah harus mendata dan menetapkan segera siapa sasaran vaksinasi, lalu selanjutnya menjamin ketersediaan vaksinnya dan dipastikan tepat sarsaran. Dengan adanya stok vaksin yang cukup, selanjutnya masyarakat juga harus mematuhi program vaksinasi covid-19 hal ini sudah diatur dalam Pasal 13A ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, insyaallah covid bisa dikendalikan,” kata Redyanto yang selanjutnya menegaskan ada dalam Pasal 13B Peraturan.

Baca Juga :  Wabah Covid-19 China Berkembang Pesat

Peraturan itu katanya, Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ditambahkannya bahwa terdapat penegasan dalam Pasal 13B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang menyebutkan “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid 19 dapat dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 wabah dan berlaku Pasal 13B berisi sanksi Administrasi (a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. Denda) dan Dapat diterapkan Pidana Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yaitu Pidana yaitu Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara selamalamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Baca Juga :  Hari Ini, 107 Tahun PPKS Medan, Cikal Bakalnya APA

Ditegaskan Redyanto, vaksinasi adalah ikhtiar bersama, melindungi bersama, “Saya berharap kesiapan pemerintah secara sungguh-sungguh menyediakan vaksin bagi masyarakat dan saya yakin masyarakat siap untuk divaksin,” katanya.@

Rel/fd/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top