Jakarta | EGINDO.com    – Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000, Jumat (1/10/2021) lalu.
Peluncuran tersebut memiliki payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Dikutip dari peraturan tersebut, meterai elektronik adalah meterai berupa label penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Terkait pembeliannya, meterai elektronik bisa dibeli secara daring.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmadrin Noor.
“Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut,” ucap Neilmadrin seperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut adalah cara membeli meterai elektronik.
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;
2. Lalu klik “Beli E-Meterai”;
3. Apabila sudah memiliki akun, Anda dapat mengklik “Login” dengan memasukkan email dan password tetapi jika belum maka tekan “Daftar di sini”;
4. Setelah itu kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
6. Selanjutnya , Anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;
7. Namun, apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi “Pembelian”;
8. Tahap Pembubuhan pun bisa Anda lakukan sekarang dengan memasukkan informasi terkait dokumen seperti nomor dan tipe dokumen dan tanggal;
9. Unggah dokumen Anda dan pastikan formatnya adalah PDF;
10. Klik “Bubuhkan Meterai” lalu tekan “Yes”;
11. Menu “Masukkan PIN” pun muncul lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai pun sudah dapat diunduh;
Ciri-Ciri Meterai Elektronik
Meterai elektronik atau e-meterai memiliki ciri-ciri untuk menghindari adanya pemalsuan.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk oleh pemerintah dalam pembuatan dan pendistribusian e-meterai.
Dikutip dari sumber yang sama, sedangkan untuk distribusi dan penjualan, Perum Peruri bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
PT Telkom Indonesia (Persero) TBk juga diberikan wewenang untuk pendistribusian.
Berikut adalah ciri-ciri e-meterai:
1. Ada gambar lambang negara
2. Terdapat tulisan materai elektronik
3. Terdapat angka 10000 atau tulisan sepuluh ribu rupiah
4. Ada kode unik
Sedangkan pengenaan penggunaan meterai juga diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Berikut adalah ketentuan penggunaannya dikutip dari pos.e-meterai.co.id.
Bea meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Untuk dokumen yang bersifat perdata meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Selain itu juga diberlakukan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang:
– Menyebutkan penerimaan uang;
– Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Sumber: Tribunnews/Sn