Meta Akhiri Akses Warga Kanada Jika Berita Online Jadi UU

Meta Platforms Inc (facebook)
Meta Platforms Inc (Facebook)

California | EGINDO.co – Meta Platforms Inc, perusahaan induk Facebook, mengatakan pada hari Sabtu bahwa mereka akan menghentikan ketersediaan konten berita untuk warga Kanada di platformnya jika Undang-Undang Berita Online di negara tersebut disahkan dalam bentuknya yang sekarang.

“Undang-Undang Berita Online,” atau House of Commons bill C-18, yang diperkenalkan pada bulan April tahun lalu, menetapkan aturan untuk memaksa platform seperti Meta dan Google milik Alphabet Inc untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka.

“Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami posting, dan yang bukan merupakan alasan sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan atau dapat diterapkan,” ujar juru bicara Meta sebagai alasan untuk menangguhkan akses berita di negara tersebut.

Baca Juga :  Meta Siapkan Chatbot Bertenaga AI Untuk Pertahankan Pengguna

Langkah Meta ini dilakukan setelah Google bulan lalu mulai menguji coba penyensoran berita secara terbatas sebagai respon potensial terhadap RUU tersebut.

Industri media berita Kanada telah meminta pemerintah untuk lebih banyak mengatur perusahaan teknologi agar industri ini dapat menutup kerugian finansial yang dideritanya selama bertahun-tahun ketika raksasa teknologi seperti Google dan Meta terus mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar dalam hal periklanan.

Departemen Warisan Kanada tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar mengenai langkah Meta untuk mengakhiri akses berita di negara tersebut.

Facebook tahun lalu menyuarakan keprihatinannya mengenai undang-undang tersebut dan memperingatkan bahwa mereka mungkin akan terpaksa memblokir layanan berbagi berita di platform mereka.

Baca Juga :  Menkeu: Ungkap 3.000 Pegawainya Terpapar Covid-19

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top