Jakarta | EGINDO.co – Meskipun kasus Coronavirus (Covid-19) sudah mulai melandai, akan tetapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang. Pemerintah secara resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada situasi pandemi yang kian mengalami penurunan.
Menteri Koordinator dan Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya dua persen dari keseluruhan bed yang tersedia.
Dijelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali yang berakhir hari ini, Senin (9/5/2022). Dimana kebijakan PPKM tersebut berlaku sejak 19 April 2022 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Adapun aturan PPKM Jawa-Bali periode 19 April- 9 Mei 2022 tersebut ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Kemudian, jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah. Selain itu, tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 penambahan kasus konfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) di Indonesia dalam sepekan mencapai total 1.391 kasus. Adapun, penambahan kasus tertinggi terjadi pada Kamis, (5/5/2022) sebanyak 250 kasus terkonfirmasi. Perinciannya pada 2-8 Mei 2022, konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia secara berturut-turut adalah 168, 107, 176, 250, 245, 218, dan 227. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif di Indonesia sampai mencapai 6.048.431 per 8 Mei 2022.
Sementara itu, untuk total kasus sembuh mencapai 156.381 dan 6.153 kasus yang masih aktif (isoman/dirawat di RS). Di sisi lain, orang yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama mencapai 199.346.528. Kemudian, 165.641.991 orang telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Terakhir orang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga mencapai 41.004.944 per 8 Mei 2022. Selain itu kasus kematian juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron dan positivity rate berada dibawah 0,7 persen.
Namun, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah masih akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden,” katanya.@
Bs/TimEGINDO.co