Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat, Justru Berbahaya

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Ketentuan menyalakan lampu hazard / Lampu isyarat bahaya sudah diatur dalam ketentuan Peraturan perundang- undangan. Pasal 121 ayat ( 1 ) Setiap Pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga Pengaman, lampu isyarat bahaya ( Lampu Hazard ), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

“Berarti undang – undang mengamanahkan bahwa lampu hazard digunakan pada saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”ujarnya.

Lanjutnya, anehnya masih sering kita dapatkan Pengemudi kendaraan bermotor menyalakan lampu hazard pada saat hujan turun atau saat konvoi.

Menurut Budiyanto, Mengemudikan kendaraan bermotor saat hujan lebat kemudian menyalakan lampu hazard sangat membingungkan dan membahayakan.

Ilustrasi tombol lampu hazard

 

Dikatakan Budiyanto, Membingungkan terutama pada Pengemudi yang berada dibelakangnya. Pengemudi yang dibelakangnya sulit untuk memprediksi, kapan kendaraan tersebut akan pindah lajur, atau melakukan gerakan lalu lintas yang lain.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Kebingungan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap pengendalian kendaraan, dan tentunya berpotensi pada situasi yang cukup berbahaya bagi kendaraan yang berada dibelakangnya.

“Mengemudikan kendaraan dalam situasi hujan cukup dengan cara mengurangi kecepatan dan meningkatkan konsentrasi dan menjaga jarak aman,”tandasnya.

Ungkapnya, dalam undang – undang tidak merekomendasikan Pengemudi kendaraan bermotor menyalakan lampu hazard / lampu isyarat bahaya pada saat situasi hujan atau saat konvoi beriringan. Menyalakan lampu hazard saat situasi hujan dan saat konvoi menyalahi aturan dan cukup berbahaya.

“Sekali lagi bahwa lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya digunakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top