Menurut KPK Sumut Kategori Merah Pengadaan Barang dan Jasa

gedung
Gedung KPK

Jakarta | EGINDO.com – Setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek-proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut), menurut KPK Sumut masuk kategori Merah pengadaan barang dan jasa. Hal itu melihat praktik korupsi dengan modus suap atau gratifikasi, maupun korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu yang paling rawan.

Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, sebanyak 1.064 perkara korupsi dengan modus suap/gratifikasi. Sedangkan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sejumlah 423 perkara. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, pada Selasa (8/7/2025).

Merujuk pada Data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), kata Budi Prasetyo, menunjukkan bahwa capaian skor rerata wilayah se-Provinsi Sumut tahun 2024 sebesar 75,02 poin atau kategori kuning. Wilayah Sumut tercatat memiliki 4 indikator capaian yang masih rendah, yaitu pada aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan barang milik daerah (BMD), pengawasan aparat pengawas internal (APIP), dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa Sumut yang baru mencapai rerata 57% atau masuk kategori merah.

Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi. KPK juga menilik hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, dimana skor untuk rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumut yaitu 70,28. Sedangkan khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumut memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan.

Faktor penyebab rendahnya skor tersebut diantaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dimana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60. Selain upaya penindakan, KPK juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat pengawasan melalui instrumen MCSP dan SPI sebagai bagian dari fungsi monitoring kepada pemerintah daerah.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top