Jakarta | EGINDO.co – Bursa Karbon bakal dirilis pekan depan bulan Agustus 2023. Pasalnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah tertib dan OJK menargetkan beleid tersebut dapat dirilis pekan depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebut pihaknya belum menerima salinan POJK bursa karbon karena masih berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Diauinya nomornya sudah ada yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023, tapi salinan memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar. Katanya POJK Nomor 14 tahun 2023 akan menjadi landasan aturan mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Peraturan tersebut akan mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan bursa karbon. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan berdiskusi dengan OJK untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Meskipun begitu belum ada pihak yang secara resmi melakukan registrasi.
Informasi sebelumnya bahwa penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dokumen presentasi OJK dengan DPR Komisi XI, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.@
Bs/timEGINDO.co