Menteri LH: 13 Perusahaan Tambang Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

Tambang Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat
Tambang Beroperasi di Raja Ampat

Jakarta | EGINDO.com – Ada 13 Perusahaan Tambang mendapat izin khusus beroperasi di Raja Ampat. Pemerintah memberikan pengecualian kepada PT Gag Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu terungkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ada pengecualian untuk 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambangnya dinyatakan legal.

“Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta melalui YouTube, Minggu (8/6/2025) kemarin.

Hanif menjelaskan, secara keseluruhan wilayah Kabupaten Raja Ampat masuk dalam kategori kawasan hutan. Meski demikian, PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi syarat perizinan yang dibutuhkan. Terkait dampak lingkungan, Hanif mengaku telah menerima laporan visual dari drone yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN relatif tidak signifikan. Meski begitu, ia menegaskan perlunya verifikasi lapangan.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” jelasnya.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top