Jakarta|EGINDO.co Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi penjelasan mengenai diperbolehkannya ekspor pasir laut. Arifin mengatakan, diperbolehkannya ekspor pasir laut oleh pemerintah karena alasan terjadinya pendangkalan.
“Yang diperbolehkan itu sedimen, kan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Untuk jaga alur pelayaran, maka didalami lagi,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Arifin mengatakan, pendangkalan atau sedimen di dasar laut harus dipindah tempatkan. Karena hanya akan membahayakan alur pelayaran.
“Yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar. Daripada ditaruh tempat kita juga,” kata Arifin lebih lanjut.
Arifin menyebut, ekspor pasir laut dilakukan bertujuan untuk mengangkat sedimentasi di dasar laut. Menurutnya, sedimentasi tersebut membahayakan alur pelayaran.
Arifin mengemukakan, terdapat penumpukan sedimentasi di beberapa titik. Antara lain di dekat Selat Malaka hingga perairan antara Batam dan Singapura.
Arifin berjanji akan mengawasi proses ekspor pasir laut yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan. “Ya diawasi nanti,” ujarnya.
Salah satu negara yang sudah menyatakan minat untuk menerima sedimentasi kerukan dari Indonesia yaitu Singapura. Menurutnya Singapura membutuhkan pasir laut.
Sumber: rri.co.id/Sn