Menpan-RB Minta Bupati Lakukan Audit Data Pegawai Non-ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Jakarta | EGINDO.co                  -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta para bupati untuk melakukan audit terhadap pegawai non-ASN. Hal ini adanya indikasi bahwa data yang dimasukkan belum sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Oleh karenanya, Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan pegawai non-ASN. “Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Menurut Anas, pihaknya akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah. “Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut menjadi rujukan dalam pendataan tenaga non-ASN.

Kementerian PANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN baik di tingkat pusat maupun daerah. Data tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2022.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top