Jakarta | EGINDO.com   – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi COVID-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Yasonna mengungkapkan bahwa dalam mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan publik pada masa pandemi COVID-19, pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor.
“Terpaksa dilakukan karena kebutuhan (dengan cara, red.) membatasi pergerakan setiap orang di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul,” ucap Yasonna.
Dalam kondisi normal, kata Yasonna, penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Akan tetapi Yasonna menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.
‘Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga,” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Yasonna berharap Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani pandemi COVID-19.
“Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut,” ujarnya.
Yasonna melanjutkan, meski adanya pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, salah satunya menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.
“Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Kemenkumham memberi penghargaan pada kepala daerah dan pelaksana pelayanan publik berbasis HAM. Para penerima penghargaan itu di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, serta Pembina Pelayanan Publik Berbasis HAM yakni 23 Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan 508 UPT di lingkungan Kemenkumham.
Selanjutnya, penghargaan juga diberikan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Peremuan dan Anak di DKI Jakarta, Unit Pelayanan Teknis Daerah, Terminal Bus Cikarang dan Ciledug di Jawa Barat, serta Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat di Cikande Provinsi Jawa Barat.
“Semoga penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” ujar Yasonna berharap.
Sumber: Antaranews/Sn