Menkumham: Bentuk LPI Sebagai Progres Signifikan UU Ciptaker

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly

Jakarta | EGINDO.com    – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) merupakan salah satu perkembangan signifikan di bidang hukum dan perekonomian setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Salah satu perkembangan signifikan di bidang hukum-perekonomian pasca-berlakunya UU Cipta Kerja adalah dibentuknya lembaga pengelola investasi,” kata Yasonna dalam seminar bertajuk “Implementasi Konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) dan Tata Kelola Indonesia Investment Authority (INA) dalam Menjamin Keberlangsungan Pembiayaan Pembangunan di Indonesia” yang disiarkan di kanal YouTube bphntv official, Rabu.

Lembaga pengelola investasi yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Lembaga ini, tutur Yasonna, bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga :  Harga Minyak Turun Di Tengah Kekhawatiran Permintaan

“Dalam UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa lembaga ini hanya dapat dibubarkan dengan undang-undang,” ucap dia.

INA terdiri dari dua organ yang bertanggung jawab kepada presiden, yakni Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

 

Dewan Pengawas akan mengawasi operasionalisasi INA yang dijalankan oleh Dewan Direktur, memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, KPI, dan penunjukan auditor lembaga.

Dewan Pengawas terdiri atas lima orang, dan dua di antaranya adalah Menteri Keuangan selaku Ketua Dewan Pengawas dan Menteri BUMN.

Kemudian, Dewan Direktur memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola operasionalisasi lembaga yang juga terdiri atas lima orang profesional.

Baca Juga :  Profil Singkat Menkumham Supratman Andi Atgas

INA memiliki fungsi untuk mengelola investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, serta mengevaluasi investasi.

 

Selain itu, INA memiliki wewenang untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian, menatausahakan aset, menentukan calon mitra investasi, dan memberikan maupun menerima pinjaman.

“Kehadiran INA ini diharapkan dapat menjadi stimulus konkrit bagi keberlangsungan pembiayaan pembangunan nasional, khususnya untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI),” ujar Yasonna.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top