Menkopolhukam Terima Rekomendasi Kematian Brigadir J

Menkopolhukam Mahfud Md menerima rekomendasi dari Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik atas kasus meninggalnya Brigadir J di Kantor Menkopolhukam, Senin (12/9/2022)
Menkopolhukam Mahfud Md menerima rekomendasi dari Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik atas kasus meninggalnya Brigadir J di Kantor Menkopolhukam, Senin (12/9/2022)

Jakarta | EGINDO.co             -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menerima hasil rekomendasi Komisi HAM dan Komnas Perempuan. Rekomendasi itu terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Mahfud, rekomendasi yang diserahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ini dapat menjadi info tambahan di Kepolisian. Sehingga kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS dapat segera terungkap.

“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia, kita sampaikan saja biar polisi mendalami. Memang sudah jelas perencanaan pembunuhan sehingga Sambo tak bisa mengelak,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga :  China Bersikap Ramah Terhadap Produsen Chip AS, Micron

Sementara itu, Taufan membacakan sekilas laporan yang sudah dibuat komisinya. Di hadapan Mahfud MD, dia mengatakan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan FS.

“Kami berkesimpulan, pertama telah terjadi extra judicial killing oleh saudara FS terhadap Almarhum Brigadir J. Kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang ditangani penyidik,” ungkap Taufan.

Terhadap temuan tersebut, Komnas HAM meyakini penggunaan Pasal 340 oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku sudah tepat. Diharapkan, nantinya FS dan empat tersangka lainnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 dikunci. Terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan melalui prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberatnya atau setimpal sesuai tindak pidana,” ucap Taufan.

Baca Juga :  Prancis Perpanjang Tes Covid-19 Pelancong Dari China

Dalam penyerahan tersebut, hadir juga Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dan Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga. Turut hadir Komisoner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan juga Siti Aminah Tardi.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top