Menkop UKM Optimis RUU Perkoperasian Jadi Solusi Sistematik

Kemenkop UKM Teten Masduki (kanan) saat memimpin rapat dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM bersama tim ahli
Kemenkop UKM Teten Masduki (kanan) saat memimpin rapat dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM bersama tim ahli

Jakarta | EGINDO.co                     -Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berupaya memperkuat ekosistem perkoperasian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru. RUU ini disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“UU baru ini akan menjadi solusi sistemik, serta solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM bersama tim ahli, Selasa (20/9/2022).

Menurut Teten, penguatan ekosistem perkoperasian akan dilakukan dengan beberapa upaya. Pertama, dengan inisiatif pendirian Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan, khususnya bagi sektor simpan pinjam koperasi.

Baca Juga :  Kapolda Metro: Anggota Polisi Ke kantor Gunakan Transjakarta

“Koperasi-koperasi skala menengah dan besar dengan jumlah anggota puluhan dan bahkan ratusan ribu orang, pengawasannya perlu diperkuat agar lebih prudent dan menjadi terpercaya,” kata Teten.

Kedua, inisiatif pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Tujuannya, untuk membangun rasa aman dan nyaman bagi anggota-anggota koperasi dalam menyimpan dananya di koperasi.

“Hal ini sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi di Indonesia bahwa Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi adalah mutlak dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem perkoperasian saat ini,” ujar Teten.

Ketiga, pengaturan tentang kepailitan, di mana kepailitan suatu koperasi hanya dapat ditetapkan oleh pejabat berwenang. Tujuannya, agar penanganan masalah dalam koperasi dapat mengikuti tahap-tahap yang tepat dan tidak terganggu klaim pailit. Klaim ini termasuk dari internal maupun tuntutan dari eksternal.

Baca Juga :  Saham Asia Melemah; Dolar Dorong Imbal Hasil Treasury Naik

“Kepailitan memang benar-benar objektif melalui serangkaian mekanisme atau proses dan penetapan tertentu,” ucap Teten.

Keempat, pengaturan sanksi pidana. Ini dibutuhkan untuk melindungi badan hukum, anggota, dan masyarakat luas dari penyalahgunaan dan/atau penyelewengan praktik berkoperasi.

Pengaturan pidana ini diharapkan dapat mengurangi celah-celah yang dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top