Menkominfo: Perhatikan Kesiapan Terapkan Digitalisasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

Jakarta | EGINDO.com    – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah sangat memperhatikan kesiapan di lapangan dalam menerapkan kebijakan digitalisasi televisi atau Analog Switch Off (ASO).

“Pembagian tahapan ASO terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, yaitu pada tahap akhir menurut UU harus dilakukan pada 22 November 2022 dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan beberapa hal yang diperhatikan Kemenkominfo yaitu pertama, kesiapan infrastruktur digital oleh lembaga penyiaran seperti TVRI, swasta, lokal, dan komunitas di 112 wilayah siaran.

Kedua menurut dia, kesiapan peralatan digital di lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, dan lembaga penyiaran komunitas.

Baca Juga :  Dolar Merayap Lebih Tinggi Jelang Data Ekonomi AS Dan China

“Ketiga, perangkat penerima siaran digital atau set top box (STB). Dari 112 wilayah siaran, 90 wilayah siaran sudah memiliki perangkat sehingga sudah bisa menikmati siaran digital,” ujarnya.

Johnny mengatakan Kemenkominfo sudah membuat tiga tahapan terkati ASO yaitu tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah siaran atau di 166 kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran atau di 110 kabupaten/kota; dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 dengan 25 wilayah siaran atau 63 kabupaten/kota.

“Untuk ASO tahap pertama sudah 100 persen sehingga cukup menampung peralihan secara keseluruhan. Namun di tahapan kedua dan ketiga, pembangunan infrastruktur ditargetkan dua bulan selesai sebelum masa analog masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Pemberontak Yaman Terus Lancarkan Serangan Di Laut Merah

Dia menegaskan bahwa tahapan tersebut disesuaikan dengan kesiapan di lapangan seperti infrastruktur dari analog ke digital, studio, sumber daya manusia, dan perangkat atau STB.

Menurut dia, pemerintah memberi keleluasaan pada lembaga penyiaran untuk beralih ke siaran digital selama itu dilakukan dalam kurun waktu yang telah disusun.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top