Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Tak Koorporatif Tangani Konten

Internet Service Provider
Internet Service Provider

Jakarta | EGINDO.co – Menkominfo mengancam mencabut izin ISP yang tidak koorporatif tangani konten judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan penyelenggara layanan jaringan atau Internet Service Provider (ISP) untuk turut memberantas judi online.

Hal itu dinyatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers daring penanangan judi online, pada Jumat (24/5/2024) kemarin dan bahkan, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengancam bakal mencabut izin ISP yang tidak koorporatif dalam pemberantasan judi online. “Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka Saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin Anda,” kata Budi

Selain itu, Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo. Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan. Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL. Berdasarkan pengujian lapangan pada periode tahun 2023 hingga 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

Baca Juga :  KKP Dorong Penerapan Sistem Resi Gudang Di Indonesia

Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP, memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top