Menkeu Sri Mulyani: Faktor Penyebab Rupiah Rp 16.431 per USD Akhir Mei 2024

dolar
Dolar AS dan Rupiah

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mencatatkan angka Rp 16.431 pada akhir Mei 2024, menunjukkan depresiasi yang signifikan akibat dari faktor-faktor global yang mempengaruhi pasar keuangan. Salah satu faktor utama yang disebutkan adalah kebijakan moneter yang diterapkan oleh The Federal Reserve, di mana suku bunga tinggi dipertahankan di level 5,5 persen tanpa indikasi penurunan dalam waktu dekat.

Menurut Sri Mulyani, keputusan ini tidak hanya mengecewakan pasar yang telah mengharapkan penurunan suku bunga, tetapi juga memicu reaksi negatif yang terlihat pada periode antara April hingga Mei tahun ini. Faktor internal domestik juga turut berkontribusi dalam tekanan terhadap rupiah, dengan penguatan Dolar AS yang mengakibatkan depresiasi mata uang Indonesia ini.

Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani Beberkan Sulitnya Reformasi Birokrasi

Secara tahunan, nilai tukar rupiah mengalami penurunan sebesar 6,58 persen sejak awal tahun 2024. Meskipun demikian, Sri Mulyani mengamati bahwa performa rupiah masih lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa mata uang dari negara-negara berkembang lainnya, seperti Brazil yang mengalami depresiasi yang lebih dalam. Bahkan jika dibandingkan dengan Jepang, yang saat ini menghadapi tantangan serius dengan depresiasi yang membawa nilai yen Jepang ke level terendah sejak tahun 1986.

Dalam konteks global, pergerakan nilai tukar rupiah yang melemah ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dinamika pasar keuangan global dan domestik, mengingat potensi dampak yang dapat ditimbulkan melalui sektor ini. Dengan demikian, langkah-langkah strategis diharapkan dapat diambil untuk menghadapi tantangan ekonomi yang dihadapi, menjaga stabilitas nilai tukar serta kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga :  Akhirnya Pemerintah Cabut Larangan Jual Minyak Goreng Curah

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top