Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperketat tata kelola kas negara demi akuntabilitas fiskal yang lebih sehat. Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan langsung mengawal tindak lanjut atas 11 poin evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Catatan strategis tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.
“Kami di pemerintahan berkewajiban moral dan konstitusional untuk terus membenahi manajemen keuangan publik. Sesuai rekomendasi, seluruh temuan dari BPK—baik untuk anggaran tahun 2025 maupun rapor tahun-tahun sebelumnya yang belum tuntas—akan kami eksekusi secara konsisten,” urai Menkeu Purbaya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Mengutip laporan berkala dari DDTCNews dan Detikcom, meski LKPP 2025 berhasil mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap memberikan garis bawah tebal pada sejumlah pos krusial.
Tiga Klaster Reformasi Finansial Pemerintah
Berdasarkan hasil audit, Kementerian Keuangan memetakan setidaknya ada tiga area krusial yang memerlukan perbaikan regulasi dan operasional secepatnya:
-
Pembenahan Transparansi Kinerja Keuangan
Pemerintah disorot mengenai cara penyajian rincian indikator kinerja pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Menanggapi hal ini, Kemenkeu berencana merombak standar akuntansi pemerintahan serta merancang panduan baku agar pengungkapan data pencapaian kinerja menjadi jauh lebih transparan.
-
Integrasi Data Bansos Melalui DTSEN
Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai BPK belum maksimal sebagai instrumis utama sasaran belanja negara. Langkah mitigasi ke depan adalah menyelaraskan regulasi lintas sektor agar DTSEN menjadi acuan tunggal yang mengikat mulai dari fase perencanaan, eksekusi di lapangan, hingga proses monitoring program sosial.
-
Penataan Regulasi Kompensasi dan Subsidi BBM
Sektor energi turut menjadi perhatian akibat ketidakjelasan parameter hitungan volume BBM kompensasi serta tumpang-tindih aturan penentuan titik serah (delivery point) distribusi minyak solar bersubsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT). Pemerintah berjanji akan menerbitkan formula kalkulasi baru dan merevisi regulasi penyerahan agar tidak memicu kebocoran anggaran.
Melalui langkah-langkah konkret ini, Kemenkeu optimistis postur belanja negara dalam masa transisi APBN ke pemerintahan baru akan jauh lebih efisien, transparan, dan akurat sasaran. (Sn)