Menkeu: Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta | EGINDO.co      -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang insentif beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh). Hingga pertengahan tahun ini insentif masih berlaku.

Dikatakan Sri Mulyani, karena pandemi Covid-19 belum berakhir pemberian insentif masih diberikan.

Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19.

“Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” sebut Sri Mulyani dalam beleid, Kamis (3/1/2022).

Ada tiga jenis insentif PPh yang diberikan. Hal ini mengingat pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan.

Baca Juga :  Apakah Seseorang Itu Berpuasa, Hanya Allah Yang Mengetahui

Pertama, insentif PPh pasal 22 impor. Insentif ini hanya diberikan pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang notabene lebih sedikit dibanding sebelumnya, yakni 132 KLU.

Untuk mendapat insentif, Wajib Pajak (WP) perlu mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22 impor kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui www.pajak.go.id. Nantinya, WP tetap harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulan.

Kedua, insentif angsuran PPh pasal 25. Insentif yang diberikan berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh pasal 25 yang seharusnya terutang. Pengurangan angsuran ini hanya berlaku untuk 156 KLU.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (25 Januari 2022).

Baca Juga :  Twitter Kenakan Biaya Untuk Pengguna Komersial, Pemerintah

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :