Menkeu: Main Kripto Dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta | EGINDO.com    – Kementerian Keuangan memberikan jawaban terkait pengenaan pajak dalam bermain mata uang kripto atau cryptocurrency.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jika seseorang bermain kripto dan mendapatkan keuntungan di suatu tahun, maka akan masuk hitungan pajak.

Dia menjelaskan, jika nilai uang kripto tersebut turun di beberapa tahun berikutnya, maka tidak masuk dalam hitungan pajak.

“Tapi, sekarang karena ini adalah nilainya naik turun, sekarang jadi tinggal Rp 200 juta gitu (di 2020). Jadi, nilainya hilang ya, kalau di 2016 berarti kurang bayar dan di 2020 kalau turun, rugi kan, tidak bayar gitu,” kata Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, dia mengungkapkan, bahwa dalam aturannya yakni pengenaan pajak merupakan kewajiban berlaku per tahun.

“Tetap sebetulnya pajak itu kewajiban per tahun anggaran, jadi tidak bisa kalau belum untung jangan dulu dipajaki. Tidak juga,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top