Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Ketentuan baru tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Melalui revisi ini, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspor pada perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengendalian arus valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Saya baru mengirimkan ke Menteri Sekretaris Negara. Dalam waktu dekat akan diterbitkan dan efektif mulai Januari,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2025).
Purbaya menegaskan, penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan likuiditas valuta asing di sistem keuangan nasional serta mengurangi tekanan terhadap pasar valas. Pemerintah memandang penguatan pengelolaan devisa ekspor sebagai langkah strategis di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut.
Kementerian Keuangan memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan kebutuhan pelaku usaha. Eksportir tetap diberikan fleksibilitas untuk memanfaatkan devisa hasil ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya untuk mendukung kegiatan operasional dan investasi.
Pemerintah berharap revisi aturan DHE SDA tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa nasional serta memperkokoh stabilitas makroekonomi pada 2026. (Sn)