Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Tunggu Kepastian Proses Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam dakwaan perkara Blueray Cargo. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Purbaya, pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum hingga seluruh fakta perkara menjadi jelas sebelum mengambil keputusan terkait posisi Djaka di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ia menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam dakwaan belum bisa dijadikan alasan untuk langsung memberhentikan pejabat yang bersangkutan. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Purbaya juga mengaku telah berbicara langsung dengan Djaka. Dalam komunikasi tersebut, Djaka disebut siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kementerian Keuangan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan, tanpa mencampuri independensi penanganan perkara.

Sementara itu, DJBC melalui keterangan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026, menyampaikan tetap menghormati proses persidangan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan tersebut. Institusi itu juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang disidangkan.

Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan pelaku usaha dan pengamat ekonomi karena dinilai berkaitan dengan kredibilitas pengawasan impor nasional. Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance menilai stabilitas kelembagaan di sektor fiskal dan kepabeanan penting untuk menjaga kepercayaan investor serta kelancaran perdagangan internasional Indonesia.

Selain itu, Transparency International Indonesia sebelumnya juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan dan transparansi dalam pelayanan publik, termasuk di sektor kepabeanan, guna meminimalkan potensi praktik penyimpangan dalam aktivitas ekspor dan impor. (Sn)

Scroll to Top