Menhub: Penyesuaian Tarif Ojol Diumumkan Hari Ini

ilustrasi Ojol
ilustrasi Ojol

Jakarta | EGINDO.co           -Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengumumkan penyesuaian tarif ojek online (ojol), Rabu (7/9/2022) hari ini. Penyesuaian tarif dilakukan karena telah memperhitungkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan. Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” katanya seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Pihaknya telah mengarahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk berkomunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pengguna. Hal itu dilakukan guna berjalan dengan baik.

Berikut perincian tarif terbaru ojek online seperti dirangkum dari keterangan:

1. Biaya jasa Zona I meliputi: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Baca Juga :  Mengulik Rahasia "WandaVision" Dengan Gaya Sitkom Klasik

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per Kilometer (Km)

– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per Kilometer (Km)

– Biaya jasa minimal dengan tentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

2. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500

3. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

Baca Juga :  Menhub: Kesiapan Transportasi Hadapi Libur Hari Raya Idul Adha

– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top