Mengkriminalisasi Korban: Ketika Nurani Publik Berbenturan dengan Hukum

Faedona

Oleh : Faedonajokho Sarumaha, S.H.,M.H (Praktisi Hukum)

Penetapan suami korban jambret di Kabupaten Sleman, Yogyakarta sebagai tersangka membuka kembali pertanyaan klasik dalam penegakan hukum: apakah hukum ditegakkan untuk keadilan, atau sekadar untuk memenuhi bunyi pasal-pasal dalam undang-undang.

 Dalam peristiwa ini, seorang suami yang istrinya menjadi korban penjambretan bereaksi spontan dengan mengejar pelaku. Kejaran itu berujung kecelakaan yang menewaskan pelaku. Alih-alih diposisikan semata sebagai korban kejahatan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Di mata publik, langkah ini terasa seperti mengkriminalisasi korban. Naluri melindungi keluarga adalah reaksi manusiawi. Jika setiap korban yang bereaksi spontan kemudian dipidana, maka pesan yang sampai ke masyarakat menjadi problematis: bertahan dan melawan kejahatan bisa berujung pada jerat hukum.

Memang, dari sudut pandang hukum positif, aparat dapat beralasan bahwa tindakan pemepetan kendaraan melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan. Namun pendekatan yang terlalu legalistik berisiko mengabaikan konteks utama: peristiwa ini berawal dari tindak pidana penjambretan.

Hukum seharusnya tidak berdiri di ruang hampa. Ia harus membaca situasi sosial, relasi korban-pelaku, serta kondisi darurat yang melatarbelakangi tindakan. Jika tidak, hukum berpotensi kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.

Kasus ini menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih berkeadilan, seperti restorative justice, agar hukum tidak berubah menjadi alat yang justru melukai rasa keadilan publik. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penegak pasal, tetapi juga sebagai penjaga akal sehat dan nurani kolektif.

Jika korban kejahatan saja bisa dengan mudah diposisikan sebagai tersangka, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. (Sn)

Scroll to Top