Menghindari Razia Polisi, Putar Balik Berpotensi Kecelakaan

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Tidak sedikit para pengguna jalan yang berusaha untuk menghindar dari petugas yg sedang melakukan razia atau pemeriksaan ranmor di jalan.

Berbagai alasan mengapa mereka berbalik arah ,padahal dlm waktu yg bersamaan arus kendaraan datang dari arah yang berlawanan.
Pengguna jalan yg berbalik arah akan berhadapan dgn kendaraan yg berlawanan sehingga sangat berpotensi terjadinya kecelakaan.
Berkendara dgn cara berbalik arah atau melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a dan huruf d
Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a rambu – rambu Perintah atau rambu larang.
Type jalan ada yg berfungsi untuk lalu lintas 2 ( arah ) atau untuk lalu lintas satu arah.
Kendaraan yg berputar balik pada ruas penggal yg sama dan telah dinyatakan dgn rambu – rambu bahwa jalan tersebut berlaku untuk satu arah berarti sangat jelas melanggar rambu -‘rambu.
Sehingga pengguna jalan yg melawan arus dapat dikenakan pasal 287 syat 1 ,dipidana dgn pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d ,berbunyi :
Setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan ttg Gerakan lalu lintas.
Pengguna jalan yg paham dan mengerti ttg tata cara berlalu lintas bensr ,seharusny pada saat akan berbelo dan berbalik arah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang – Undangan.
Bebalik arah pada tempat atau lokasi yg telah diatur oleh rambu – rambu atau lokasi yg aman dan tdk melanggar aturan.
Psl 112 Pengemudi kendaraan yg akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati lalu lintas di depan ,di samping ,dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat dgn tempat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pengguna jalan yg berbalik arah krn melihat petugas yg sedang razia sd barang tentu akan.mengabaikan ketentuan tsb ,berbalik scr spontanitas dilatar belskangi rasa ketakutan krn kesalahan .Mereka tdk sadar saat berputar balik atau melawan arus akan berhadapan dgn arus yg datang berlawanan.Situasi ini tentunya sangat berbahaya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Setiap kejadian kecelakaan sd dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.Melawan arus merupskan.pelanggaran lalu lintas.dum
Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan Hukum )

Bagikan :
Baca Juga :  Lebih Dari 50 Tewas Dalam Tragedi Transportasi Di Pakistan
Scroll to Top