Jakarta | EGINDO.co  -Banyak pemotor yang takut dan berusaha menghindar saat ada razia yang dilakukan pihak kepolisian.
Para pemotor yang menghindari razia tersebut seringkali melakukan aksi nekat berbahaya seperti melawan arah.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Menghindari Razia, putar balik melawan arus, membahayakan dan berpotensi Kecelakaan.
“Razia merupakan kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh petugas Polri atau PPNS dalam keadaan stasioner pada lokasi ruas penggal jalan dan waktu tertentu. Lawan dari stasioner adalah penegakan hukum dengan cara mobile atau bergerak,”ungkapnya.
Pada kegiatan penegakan hukum dengan sistem stasioner masih sering kita dapatkan pengendara kendaraan bermotor karena merasa bersalah kemudian memutar balik atau melawan arah. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pengendara dilengkapi dengan identitas lengkap dan tidak melanggar aturan,”ujar Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.co bahwa tindakan berputar arah dan kemudian melawan arus merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas karena faktor kelalaian dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat ( 4 ), tergantung dari akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.
Pedoman tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi petugas yang sedang Razia dengan cara memberhentikan kendaraan, menujukkan identitas yang diminta oleh Petugas. Diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia / pemeriksaan kemudian tidak menghentikan kendaraannya bahkan kabur atau mengindahkan petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 104 ayat ( 3 ) ,dan ketentuan pidanannya diatur dalam pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan Pidana Kurungan, paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”jelasnya.
Pelanggaran dengan modus demikian biasanya akan didapatkan atau disertai dengan pelanggaran lalu lintas lainnya,”tutup Budiyanto.@Sn