Jakarta | EGINDO.co    -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, hanya ingin membuat konten mereka menghadang truk di jalan tanpa mempertimbangkan keselamatan Jiwa. Ini merupakan perbuatan konyol yang perlu menjadi perhatian kita semua apalagi ini kejadian yang kesekian kalinya yang berujung pada maut korban meninggal dunia. Kejadian terakhir di jalan Otto Iskandar Dinata ( Otista ) Tangerang, tanggal 6 Juni 2022 dini hari dimana 2 (dua) orang remaja nekat menghadang truk dengan jarak yang sangat dekat yang berujung pada 1 ( satu ) orang meninggal dunia dan 1 ( satu ) orang mengalami luka – luka.

Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa apa yang dia lakukan merupakan tindakan sangat berbahaya dan sangat berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas, korban meninggal dunia. Dalam peraturan perundang – undangan sudah diatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.Berperilaku tertib.
b.Mencegah hal – hal yang dapat merintangi, dan membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Budiyanto menjelaskan, kendaran truk bermuatan barang memiliki beban dan dimensi yang besar dan pada saat truk ingin berhenti perlu jarak dan waktu yang cukup. Karena apabila dilakukan pengereman mendadak dengan beban yang berat dapat beresiko truk terguling dan dapat menabrak kendaraan yang ada di sekitarnya, demikian juga seandainya dibuang kekanan atau kekiri juga sangat berisiko sekali dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Bila tiba – tiba ada orang yang melompat didepan truk yang sedang berjalan, apalagi kecepatan cukup tinggi, Pengemudi truk sangat sulit untuk menghindar atau menghentikan kendaraan dengan cara mendadak.
Ia katakan, apabila terjadi kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, menurut hemat saya Supir tidak boleh disalahkan karena itu diluar kemampuan seorang supir, dan kejadian tersebut juga disebabkan perilaku korban sendiri, seperti apa yang diatur dalam pasal 234 ayat 3 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Proses penyidikan tetap berjalan tapi kemungkinan besar prosesnya dihentikan demi hukum dapat di SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan).
“Dengan adanya fenomena seperti ini menjadi tanggung jawab kita semua terutama Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan pemahaman kepada anak – anak remaja bahwa apa yang dilakukan dengan cara melompat untuk menghentikan / menghadang truk yang sedang berjalan sangat berbahaya karena untuk menghentikan Truk dengan dimensi besar, apalagi bermuatan berat perlu waktu dan jarak yang cukup,”tegasnya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran lalu lintas, sangat berpotensi terjadinya fatalitas laka lantas (korban meninggal dunia), seperti yang sudah terjadi beberapa kali. “Kedepan kejadian seperti ini tidak boleh berulang kembali, perlu ada langkah- langkah yang terintegrasi dari semua pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan preemtif (pemahaman, sosialisasi dan sebagainya), Kegiatan Preventiv (penjagaan,pengaturan dan patroli pada jam-jam rawan), dan secara bersamaan juga melakukan langkah- langkah penegakan hukum,”kata pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.
@Sadarudin