Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kewenangan dan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan dan Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Berkaitan dengan kewenangan bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah Petugas Polri dan Penyidik Pegawai negeri sipil / Dishub ( pasal 264 UU 22 / 2009 ).
“Kewenangan masing – masing sudah diatur dalam Peraturan perundang – undangan,”ujarnya.
Lanjut Budiyanto, Kewenangan Dishub berkaitan dengan pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan bermotor wajib uji, phisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang dan/ atau izin penyelenggaraan angkutan ( obyek sasaran angkutan umum ).
Ia katakan, Khusus di DKI Jakarta telah diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda antara lain mengatur tentang parkir.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Kendaraan yang parkir bukan di tempatnya dapat dilakukan tindakan: Penderekan ketempat yang telah ditentukan ( kena retribusi ), pencabutan pentil dan penguncian ban kendaraan bermotor ( Pasal 62 ). Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian. Kemudian dalam teknis pemeriksaan tetap sopan ( 3 S ), memasang plang pemeriksaan ( 50 s/d 100 m ), dibekali Surat Perintah Tugas dan ada yang memimpin, dan mengambil lokasi yang dapat meminimalkan dampak kemacetan.
Ungkapnya, Pada saat diadakan pemeriksaan di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan STNK, SIM, Bukti lulus uji dan tanda bukti lain yang sah ( pasal 106 ayat 5 UU Nomor 22/ 2009 ). Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Dishub :
a. Dalam pemeriksaan tidak didampingi oleh Petugas Kepolisian.
b. Sasaran pemeriksaan tidak sesuai dengan tugasnya ( angkutan umum ). Sasaran kendaraan perorangan sesuai Perda apabila kendaraan bermotor parkir tidak pada tempatnya.
c. Petugasnya arogan ( tidak mengedepankan 3 S ).
d. Tidak memasang plang pemeriksaan.
Perlu ada pemeriksaan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi kendaraan pribadi yang kabur dan membiarkan petugas berada di Cup mobil. “Pemeriksaan harus dilaksanakan secara komprenhensip untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian atau permasalahan tersebut,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin