Aceh | EGINDO.co – Suku Singkil adalah sebuah suku yang terdapat di kabupaten Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan kota Subulussalam di Provinsi Aceh. Populasi suku Singkil diperkirakan sekitar 50.000 orang.
Kata “singkil” diduga berasal dari kata “sekel” yang berarti “mau”. Masyarakat suku Singkil hidup berdampingan dengan suku Gayo dan suku Alas. Secara fisik orang Singkil terlihat kemiripan kekerabatan dengan orang Gayo dan Alas, begitu juga tradisi, adat dan budaya yang diusung mereka. Orang Singkil terlihat berbeda dengan masyarakat suku Aceh yang menjadi mayoritas di Provinsi Nanggroe Aceh.
Budaya suku Singkil banyak dipengaruhi oleh tradisi Islam.Meski serumpun dengan suku Pakpak, etnis ini memiliki adat dan budaya yang jauh berbeda. Hal ini dikarenakan suku Singkil menganut agama Islam sedangkan suku Pakpak mayoritas memeluk agama Kristen. Selain itu suku Singkil lebih banyak bercampur denga netnis-etnis pendatang, seperti suku Aceh dan Minang.
Suku Singkil beragama Islam. Agama Islam diyakini telah menyebar sejak beberapa abad yang lalu di tanah Singkil oleh para saidagar pendatang dari Minangkabau. Kemudian juga dari kekuasaan kerajaan Aceh yang pernah menguasainya selama beberapa abad. Suku Minang banyak meninggalkan jejak sejarah dan keturunannya di daerah pesisir. Suku Singkil pernah memiliki seorang ulama yang terkenal pada masa lalu yakni Abdurrauf Singkil atau Syekh Abdur Rauf as-Singkili. Dia pernah menjadi seorang ulama besar dan mufti di Kerajaan Aceh pada abad XVII.
Mayoritas penduduk menggunakan bahasa Singkil untuk berkomunikasi. Bahasa ini masih serumpun dengan bahasa Pakpak di provinsi Sumatera Utara. Namun bahasa Singkil mempunyai keunikan sendiri dan mempunyai cirri khas seperti huruf R di ucapkan ‘Kh’
Contoh : Indonesia : Rupa, Singkil : Khupa.
Seni dan Budaya Suku Singkil
Seni dan budaya suku Singkil antara lain :
- Tari Ala
- Kesenian Dampeng
- Tari Barat
- Tari Sri Ndayang
- Tari Piring
- Tari Biahat (TariHarimau)
- Tari Payung
- Tari Lelambe
Suku Singkil juga memiliki adat tertentu seperti adat atau syarat dalam perkawinan yang mana harus dipenuhi oleh pihak laki-laki.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain : Beras 100 (sepuluh kaleng), Kambing 1 ekor, Uang hangus (jumlah tidak tertentu), terdapat juga disebut dengan Khukun damae artinya kebutuhan yang dibutuhkan dengan musyawarah. Obon (nasi kendang), yang dibawa oleh pengantin laki-laki (yang mengiringi) atau disebut dengan mengakhak dan jumlah obon 16 talam.
Adapun hukum adat yang berlaku di suku Singkil bila ada yang melanggar peraturan. Terdapat tiga tingkatan yang disesuaikan dengan kesepakatan dan perkembangan zaman,antara lain :
- Denda 105, jika seorang raja melakukan suatu kesalahan, maka hal ini hanya ditujukan kepada seorang raja saja.
- Denda 100, jika seorang pengulu / kepala desa melakukan suatu kesalahan, maka hal ini hanya ditujukan kepada seorang pengulu saja.
- Denda 80, jika seseorang warga melakukan kesalahan, maka hal ini hanya ditujukan kepada seseorang warga tersebut saja.
Â
(AR/dari berbagai sumber)