Mengenal Provinsi Yogyakarta, Kebudayaan Beserta Keseniannya

KOLASE PROV YOGYAKARTA DAN CANDI PRAMBANAN

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY. Oleh Jepang ini disebut dengan Koti/Kooti.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan respons atas eksistensi DIY dan juga merupakan pengakuan kewenangan untuk menangani berbagai urusan dalam menjalankan pemerintahan serta urusan yang bersifat khusus. Undang-Undang ini telah diubah dan ditambah, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa DIY merupakan daerah setingkat provinsi dan meliputi bekas Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui.

Dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY yang disahkan 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September 2012. Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhineka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan atas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, kebhineka-tunggal-ika-an efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karenanya dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Modifikasi Menyebabkan Perubahan Type & Tidak Berizin Merupakan Perbuatan Pidana

Kewenangan dalam urusan Kestimewaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 2 meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan urusan Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, maka posisi DIY sebagai daerah yang setara dengan provinsi mengandung arti bahwa Gubernur merupakan Kepala Daerah Otonom dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Unsur FORKOPIMDA (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah)
1 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
2 Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta
3 Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta
4 Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
5 Pangdam Kodam IV/Diponegoro
   
Nama Pejabat
Gubernur : Sri Sultan Hamengkubuwono X
Wakil Gubernur : Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X
Sekretaris Daerah : Drs. Kadarmanta Baskara Aji
   
DPRD    
Ketua : Nuryadi, S.Pd.
Wakil : 1. Anton Prabu S, S.H., M.Kn.
  2. Huda Tri Yudiana, S.T.
  3. Suharwanto, S.T.
Sekretaris : Haryanta, S.H.
Kepartaian : 1. PDI-P 6. Golkar
  2. PKS 7. Nasdem
  3. PAN 8. Demokrat
  4. Gerindra 9. PPP
  5. PKB 10. PSI
   
Topografi    
Status : Otonomi Khusus
Letak : 080 30’ 070 20’ LS, 1090 40’ – 1110 0’ BT
Luas Wilayah : 3.133,15 km2
Ketinggian Rata-Rata :
Batas Wilayah  
– Sebelah Utara : Prov. Jawa Tengah
– Sebelah Selatan : Samudera Hindia
– SebelahTimur : Prov. Jawa Tengah
– Sebelah Barat : Prov. Jawa Tengah
Cakupan Wilayah    
– Pulau : 30
– Gunung : 8
– Sungai : 8
Ibu Kota : Yogyakarta
Kabupaten/Kota :  4 Kabupaten :  1 Kota :
  1. Bantul 1. Yogyakarta
  2. Gunung Kidul
  3. Kulon Progo
  4. Sleman
 
Kecamatan : 78
Kelurahan/Desa : 438
 
Demografi  
Jumlah penduduk : 3.842.932 jiwa
Suku-suku : 13Suku: Jawa, Sunda, Melayu, Tionghoa, Batak,
  Madura, Minangkabau, Dayak, Bali, Bugis, Banjar,
  Betawi, Aceh
Bahasa : 3 Bahasa: Jawa, Sunda, Melayu
 
 
Agama : Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha
 
Kebudayaan    
Adat Istiadat : Upacara Sekaten, Grebeg Muludan, Siraman Pusaka,
  Upacara Labuhan Parangkusumo, Nguras Enceh,
  Upacara Bekakak, Cupu Panjala, Tumplak Wajik,
 
Kesenian : Wayang, Tari Serimpi Sangupati, Tari Bedaya, Tari
  Merak, Tari Kumbang, Tari Beksan Lawung Ageng,
  Tari Beksan Srikandi Suradewati, Tari Satrio
  Watang, Tari Golek Ayun-ayun, Tari Golek Menak,
  Tari Langen Asmoro, Tari Angguk,
 
Ekonomi    
Hasil Bumi : Kelapa, Teh, Teh Hijau, Palawija, Emas, Perak,
  Granit
Mata pencaharian : Bercocok Tanam, Pedagang, Petani, Pengrajin
penduduk   Nelayan, Buruh, Pramuwisata, Buruh Bangunan
Baca Juga :  Menyiasati Anak Tetap Aktif Meski Di Dalam Rumah

Sumber: https://jogjaprov.go.id/

Bagikan :
Scroll to Top