Jakarta | EGINDO.co – PT Oki Pulp & Paper Mills tergabung dalam Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas merupakan perusahaan bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), dan tisu secara terpadu. Kegiatan usaha perusahaan dimulai dari pengolahan kayu hingga menghasilkan pulp dan kertas. Hasil produksi pulp digunakan sebagai bahan baku utama untuk tisu.
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di tingkat pusat dan daerah, suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik, dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 (SRV2020) yang diluncurkan Perseroan melalui APP Sinarmas pada tahun 2012 merupakan strategi keberlanjutan dan tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi.
Perseroan terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi hutan alam, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multilevel didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2020, pabrik OKI memperoleh peringkat Biru, yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan lingkungan hidup.
Perseroan telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2017. PEFC adalah program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi sebesar lebih dari 320 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. 117 Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari negara-negara lain di dunia.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, lebih dari 90% sumber daya energi pabrik OKI berasal dari produk limbah terbarukan yang diperoleh dari proses pembuatan bubur kertas (pulp). Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi penggunakan bahan bakar fossil.
Perseroan, melalui APP Sinarmas bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi gajah Sumatra. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, dan juga Pemerintah, akademisi dan kelompok masyarakat.
Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya mempunyai proyek untuk melindungi populasi gajah Sumatra di sekitar lokasi pabrik dan di beberapa kantong gajah lainnya di sepanjang Sumatra. Pemulihan populasi gajah Sumatra memerlukan upaya terintegrasi dan perubahan dasar yang melibatkan multipihak.
Para pemasok kayu pulp perseroan dengan bantuan para pakar konservasi gajah menjadikan konsesi pemasok sebagai perusahaan HTI yang ramah dengan konservasi gajah Sumatera. Perseroan juga menyelenggarakan pameran untuk meningkatkan kesadaran akan konservasi satwa liar dan mengadakan acara khusus dengan surat kabar lokal untuk meningkatkan kesadaran.@
App/fd/timEGINDO.co