Jakarta | EGINDO.com – Mengenal hak istimewa Presiden dalam sistem hukum Indonesia yakni Abolisi dan Amnesti. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Tom Lembong.
Kemudian juga memberikan amnesti kepada politisi Hasto Kristiyanto dimana hal itu diumumkan atau disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam lalu.
Apa itu abolisi? Secara hukum, abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan suatu proses hukum terhadap tindakan pidana yang telah terjadi, dan diberikan oleh presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.
Artinya dalam kasus Abolisi dan Amnesti pihak DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, maka berarti seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apa itu amnesti? Secara hukum amnesti merupakan pengampunan kolektif yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan kasus politik atau perbedaan pandangan terhadap pemerintah. Melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti.
Abolisi dan Amnesti merupakan bentuk hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, presiden tetap harus meminta pertimbangan DPR, sebagaimana dilakukan oleh Presiden Prabowo. Selain UUD 1945, dasar hukum lain yang mengatur mengenai abolisi adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang memperkuat landasan yuridis pemberian hak tersebut.@
Bs/timEGINDO.com