Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( Purn) Budiyanto MH menjelaskan, setiap orang yang mengajukan permohonan membuat SIM ( Surat Izin Mengemudi ) harus memenuhi persyaratan Administrasi, umur, mengikuti ujian teori, praktek lapangan, simulator psikotes dan dinyatakan lulus kemudian mendapatkan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sesuai golongannya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( Purn ) Budiyanto S.Sos.MH menjelaskan, ujian SIM dengan melalui zig zag adalah bagian dari ujian praktek yang bertujuan untuk mengetes ketrampilan dalam menghadapi medan pada saat kita di jalan atau medan yang sebenarnya, dengan ketrampilan yang telah dimiliki para pengendara dapat mengantisipasi apabila dihadapan pada karakteristik atau medan yang berbeda. Dengan rambu – rambu sudah masuk dalam kerangka ujian teori.

Ia katakan, mengapa di negara lain ada yang tidak memakai zig zag?. Setiap negara memiliki peraturan perundang – undangan yang berbeda sehingga tidak mungkin disamakan dengan negara lain, walaupun dalam persyaratan yang lain mungkin ada kesamaan.
Dikatakan Budiyanto, Surat Izin Mengemudi ( SIM ) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. Prinsipnya bahwa materi yang diujikan sudah melalui kajian yang mendalam dan setiap materi yang diujikan sudah dipastikan ada tujuan yang ingin dicapai.
“Sama dengan tujuan ujian praktek menggunakan zig zag angka 8 adalah untuk tes ketrampilan dan daya reaksi,”tutupnya.
@Sadarudin