Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Didalam Peraturan perundang – undangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, pasal 63 ayat ( 2 ) KUHP berlaku azas lex specialis derogat leg generalis, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan Pidana yang umum, diatur pula dalam aturan Pidana khusus, makanya hanya yang khusus yang diterapkan. Dalam azas spesialis derogat legi generali bahwa dalam penafsiran hukum yang mengatakan bahwa hukum yang bersifat khusus ( lex spesialis ) mengesampingkan hukum bersifat umum.
“Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk dalam Undang – Undang Lex spesialis yang khusus mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”ujarnya.
Ia katakan, Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengelolanya.

Budiyanto menjelaskan, Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan serta ketentuan Pidananya sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ termasuk kewenangannya. Sebagai contoh: Pasal 264 Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Termasuk ruang lingkup pemeriksaan dan teknis pemeriksaan juga sudah diatur dalam Undang – Undang tersebut ( Pasal 265 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ).
“Namun demikian tugas – tugas Polri secara umum tetap mengacu juga pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 13 yang mengatur tugas pokok Polri tentang Penegakan Hukum dan Pasal 18 ayat ( 1 ) tentang kewenangan Diskresi Kepolisian,”tegasnya.
“Dasar lain juga mengacu pada pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 KUHAP, antara lain: menyuruh berhenti, penangkapan, dan melakukan tindakan lain menurut Hukum yang bertanggung jawab,”tandas Budiyanto.
Dari uraian tersebut jelas bahwa dasar hukum Petugas Kepolisian dalam melaksanakan tugas khususnya berkaitan dengan Penegakan Hukum tetap mengacu pada peraturan perundang – Undang lainya ( UU Kepolisian, KUHAP dan lain-lain ). Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, karena sudah diatur dalam Undang – Undang tersendiri ( Lex spesialis ) maka dalam penegakan hukum kita mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip Hukum secara umum yang diatur dalam Undang – Undang Kepolisian dan KUHAP ( Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
@Sadarudin