Mengapa Pengendara Sering Melanggar Aturan Rambu Lalu Lintas

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto.SH.SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto.SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat ( 4 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, antara lain rambu- rambu perintah dan larangan. Masih banyaknya pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu- rambu mengindikasikan rendahnya disiplin dalam berlalu lintas.

Lanjutnya, Pemasangan rambu – rambu di jalan dapat digunakan sebagai peringatan, larangan, perintah maupun petunjuk. Dengan adanya rambu – rambu dapat membantu masyarakat dalam berlalu lintas dan dapat menghindari konflik di jalan.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah mengapa masyarakat pengguna jalan kurang disiplin,”ujarnya.

Ia katakan, Bisa juga karena tidak tahu tentang fungsi rambu – rambu, abai terhadap rambu- rambu atau ingin coba-coba. Apapun faktor yang melatar belakangi sehingga masyarakat pengguna jalan kurang disiplin tidak diperbolehkan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH menjelaskan, Perlu langkah – langkah atau upaya secara simultan dari mulai kegiatan edukasi, langkah- langkah preventif dan penegakan hukum. Langkah-langkah edukasi antara lain: memberikan pencerahan, sosialisasi safety riding, kampanye keselamatan dan lain-lain.

Ungkapnya, Langkah Preventif atau pencegahan dengan menempatkan personil di lokasi rawan macet, rawan pelanggaran, dan rawan kecelakaan. Langkah ke-3 dengan cara melakukan penegakan hukum baik dengan cara represif justice/ tilang atau dengan cara represif non justice / teguran. Upaya atau langkah ini harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk memberikan masukan, saran dan kritikan untuk kebaikan bersama.

Tidak mematuhi rambu – rambu menurut Budiyanto, merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) tentang pelanggaran rambu- rambu, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500 .000 ( lima ratus ribu rupiah ). Pelanggaran lalu lintas didapat :
a. Tertangkap tangan.
b. Laporan.
c. Hasil rekaman dari CCTV E- TLE.

@Sadarudin

Scroll to Top