Mengapa Kendaraan Harus Pelan Saat Melewati Genangan Air?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Dalam tata cara berlalu lintas telah diatur antara lain Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu – rambu lalu lintas. Namun demikian dalam kondisi lain seperti apa yang ditentukan oleh rambu – rambu, Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika antara lain adanya cuaca hujan dan/ atau genangan air.

Aturan lengkapnya dikatakan Budiyanto, sudah diatur dalam pasal 116 ayat 1 dan ayat ( 2 ) huruf a sampai dengan huruf f dan pasal 117 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lanjutnya, dalam pasal 116 :
( 1 ) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu lalu lintas. ( 2 ) Selain ketentuan dalam ayat ( 1 ), Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika :
a. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
c. Cuaca hujan dan/ atau genangan air.
d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas

Baca Juga :  Yen Tertekan Karena Investor Menunggu Keputusan Kebijakan

e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang Kereta Api dan/ atau

f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Dijelaskannya, Pasal 117: Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalin di samping dan dibelakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Pelanggaran tentang tersebut diatas dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Apabila dalam pemeriksaan bisa juga ditemukan pelanggaran lain, misal: batas kecepatan maksimal, tidak memilki SIM dan sebagainya dapat dikenakan pasal berlapis. Dengan kewenangan diskresi Petugas Polisi bisa saja hanya memberikan teguran dan arahan.

Baca Juga :  Obyek Wisata Kawasan Dieng Kembali Ditutup

“Pada prinsipnya penegakan hukum bisa dengan cara Represif justice/ tilang atau non justice dengan teguran,”tandasnya.

Dari prespektif keselamatan menurut Budiyanto, apabila tidak memperlambat kendaraan dan tetap melaju dengan kencang menerjang air bisa terjadi ketidak stabilan kendaraan, oleng bahkan bisa kendaraan bisa terbalik terjadi kecelakaan. Atau istilah lain mengalami Aquaplaning adalah situasi dimana kendaraan sulit dikendalikan dan dapat menabrak benda-benda disekitarnya atau bahkan terjadi fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Ungkapan Budiyanto, Fatalitas kecelakaan lalu lintas adalah kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Dari prespektif hadap dan keselamatan menjadi pertimbangan para Pengemudi apabila melewati jalan yang ada genangan air.

Apabila terjadi kecelakaan Pengemudi yang tidak memperlambat kendaraan dan terjadi kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 4 ). “Karena kelalaian mengakibatkan terjadinya kecelakaan, ” tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Malam Kedua Aurora Terlihat Di Tengah Badai Matahari Ekstrim

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top