Mengamankan Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Beri Solusi

BPJS Ketenagakerjaan beri solusi
BPJS Ketenagakerjaan beri solusi

Medan | EGINDO.co – Ekonomi sedang sulit dirasakan banyak orang, termasuk Zulfandi, penduduk Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ayah tiga orang anak itu butuh uang untuk biaya sekolah anaknya.

Mau meminjam dengan teman sekerja juga mengalami hal yang sama, butuh uang untuk biaya sekolah anaknya. Mau meminjam uang kepada saudara, juga saudara punya tanggungan yang sama. Bingung jadinya.

Zulfandi kepada EGINDO.co mengakui sempat bingung mendapatkan uang untuk biaya sekolah anaknya. Kebingungan itu hilang ketika diberi informasi oleh temannya bahwa kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan dana sebesar Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :  Tidak Perlu Lagi Bepergian, Karyawan AS Kerja Jarak Jauh

Diakuinya pertama diberi informasi itu tidak percaya karena yang diketahuinya acuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kalau pesertanya sudah pensiun dari pekerjaan atau telah berusia 56 tahun. Temannya membenarkan apa yang dikatakan Zulfandi dan mengatakan memang begitu peraturannya akan tetapi BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya jika mau bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.

“Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun atau usia 56 tahun, tetapi pencairan dananya hanya dapat dilakukan sebagian,” kata teman Zulfandi kepada dirinya.

Baca Juga :  Fed AS Akan Naikkan Suku Bunga Meski Memperlambat Ekonomi

Informasi itu sangat berharga bagi Zulfandi karena dapat mengamankan ekonomi keluarganya, dapat menghilangkan kebingunannya karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan dana sebesar Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya sangat senang waktu itu dan langsung bertanya bagaimana caranya, apa saja syaratnya karena saya masih berkerja, belum pensiun,” katanya kepada EGINDO.co ketika diberi informasi oleh temannya.

Selanjutnya temannya menjelaskan syarat yang harus dipenuhi Zulfandi agar mendapatkan dana sebesar Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan dana tersebut.

Syarat yang harus dipenuhi adalah Kartu Kepesertaan BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Baca Juga :  CDC AS Desak Orang Amerika Hindari Ke Prancis, Yordania

Syarat selanjutnya kepesertaan minimal sudah selama 10 tahun pada program JHT dan selama ini belum pernah mengambil JHT sebahagian. Kemudian mengajukan klaim melalui web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah memenuhi syarat dan mengajukan klaim, peserta dapat mengambil dana JHT sebahagian maksimal 10% pada program JHT.@

Fd/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top