Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) secara eksplisit sudah diatur bagaimana pengguna jalan pada saat akan melintasi pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan. Perlintasan sebidang adalah Perpotongan sebidang antara jalan Kereta Api dengan jalan.
Dikatakan Budiyanto kondisi perlintasan sebidang di Indonesia ada yang sudah menggunakan palang pintu Kereta Api atau sebaliknya (belum dipasang palang pintu Kereta Api). Dalam pasal 114, disebutkan bahwa :
Pada perlintasan sebidang antara antara jalur KA di jalan, pengemudi wajib :
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta Api   sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
b.Mendahulukan Kereta Api.
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu    melintasi rel kereta api.
Fakta dan gambaran ketika pengguna jalan mau melintasi perlintasan sebidang, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai menutup masih sering kita dapatkan pengguna jalan menerobos palang pintu dengan mengabaikan keselamatan jiwa,ujar Budiyanto.
Mereka tidak sadar bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 296, dengan ancaman pidana dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pelanggaran ini berpotensi terjadinya Kecelakaan lalu lintas,ungkapnya.
Palang pintu menurut Undang – Undang Perkereta Apian adalah untuk keamanan jalannya Kereta Api. Kejadian kecelakaan yang terjadi di Perlintasan sebidang yang sudah dipasang Palang pintu atau tidak dipasang palang pintu namun sudah dipasang rambu- rambu lalu lintas STOP dan rambu – rambu lainnya bukan Kecelakaan Kereta Api tapi masuk dalam golongan kecelakaan lalu lintas biasa,tegasnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com, Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos palang pintu, atau langsung berjalan pada perlintasan yang sedang tidak dipasang palang pintu namun sudah dipasang rambu- rambu STOP kemudian terjadi kecelakaan, Pengemudi kendaraan bermotor dapat diduga melakukan kelalaian yang dapat dipidana sesuai akibat yang ditimbulkan, kerusakan kendaraan/ barang, korban luka- luka atau meninggal dunia (dapat dikenakan Pasal 310 atau bahkan Pasal 311).
Rambu- rambu STOP bahwa pengguna jalan pada saat akan melintasi perlintasan sebidang antara Kereta Api dan jalan harus berhenti sejenak menunggu situasi betul – betul aman baru melintasi perlintasan tersebut,jelasnya.
Akibat dari kekurang pahaman pengguna jalan atau abai terhadap ketentuan tentang cara berlalu lintas ketika akan melintasi perlintasan sebidang berakibat terjadinya kecelakaan pada perlintasan tersebut:
Data yang diperoleh selama Januari sampai dengan awal Oktober 2020 terjadi kecelakaan sebanyak : 198 kejadian. Diingatkan kepada pengguna jalan bahwa sesuai dengan Undang – Undang Perkereta Apian Nomor 23 tahun 2007, pasal 124 dan Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 114 bahwa Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api pada perpotongan sebidang antara jalan Kereta Api dan Jalan,tutup Budiyanto.@Sn