Jakarta | EGINDO.co -Kita masih sering melihat pengguna jalan menerobos lampu merah (APILL), saat Apiil nyala merah pada arah tertentu. Tindakan ini saya kira cukup konyol karena potensi kecelakaan cukup tinggi dan dalam waktu bersamaan ada kendaraan dari arah lain berjalan,ujar Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH.
Tindakan ini dilatar belakangi dengan alasan yang beragam: ada unsur kesengajaan karena mereka berasumsi masih ada waktu dan ruang untuk melakukan tindakan tersebut kemudian ada juga yang beralasan lalu lintas dalam keadaan sepih dan yang lebih konyol lagi ada kesan arogan/ adrinalin.
Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas atau dengan kata lain yang lebih ekstrim bahwa menerobos lampu merah disamping merupakan pelanggaran lalu lintas dari sisi tata cara berlalu lintas, dari aspek resiko sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena dalam waktu yang bersamaan kendaraan dari arah yang berlawanan atau arah samping ada kendaraan yang berjalan karena Apill menunjukan lampu warna hijau.
Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat pengguna jalan mengenai aturan yang berkaitan dengan Apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan / kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan tertentu.
Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) ini menggunakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi. Kemudian dalam pasal 104 ayat ( 4 ) huruf e ,berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill).
Ketentuan pidana atau sanksi diatur dalam pasal 287 ayat ( 2 ) berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Perbuatan menerobos lampu merah merupakan tindakan konyol yang sangat berpotensi terjadinya kecelakaan karena dengan waktu yang bersamaan, kendaraan dari arah yang berlainan saat apill menunjukan warna hijau akan berjalan. Perbuatan ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas namun sangat berpotensi terjadinya laka lantas (kecelakan lalu lintas),tutup Budiyanto.@Sn