Menelaah Tindakan Tegas Dan Tugas Polisi Dilapangan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, Sesuai dengan peraturan perundang -undangan bahwa tugas pokok Polri antara lain: melakukan penegakan hukum dan memberikan Pengayoman, Perlindungan dan Pelayanan masyarakat.

Dalam situasi apapun tidak boleh melakukan kekerasan baik secara verbal maupun phisik. “Melaksanakan tugas dengan tegas namun tetap humanis ( senyum, sapa dan salam ),”ujarnya.

Ia katakan, Setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin, kode etik dan tunduk pada peradilan umum. Namun demikian masyarakat khususnya pengguna jalan harus paham juga tentang kewenangan petugas Polri pada saat di jalan dan melakukan pemeriksaan, antars lain:
a. Berwenang menghentikan kendaraan.
b. Meminta keterangan pengemudi.
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tips Praktisi HR, Prediksi Karir Bakal Hilang dan Berkembang

Dikatakan Budiyanto, untuk Kewajiban pengguna jalan pada saat diperiksa oleh petugas wajib untuk menunjukan:
a. Surat izin mengemud ( SIM )i.
b. STNK / STCK.
c. Bukti syah lainnya.

Ungkapnya, Ada hak dan kewajiban yang diatur baik petugas maupun pengguna jalan. Adanya oknum petugas yang melakukan tindakan kekerasan sampai mengumpat dengan mengeluarkan kata – kata binatang dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Oknum tidak bisa dikenakan peraturan disiplin atau kode etik atau bahkan Pidana.

“Konteknya dengan masalah melakukan kekerasan dengan verbal atau phisik bisa saja korban melaporkan tindakan tersebut bisa dikenakan pasal 310 perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menyerang dimuka umum dan dipidana selama 9 bulan, “ucap mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Baca Juga :  HK Berlakukan Kecepatan Maksimal Dan Minimal Di Tol Sumatera

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top