Jakarta | EGINDO.co – Uang Kertas Baru Tahun 2022 diluncurkan, banyak masyarakat yang berminat memilikinya. Bagaimana caranya mendapatkannya.
Menurut Bank Indonesia (BI) terkait cara mendapatkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menukarkan yang baru tahun 2022 seperti harus mendaftar ke  aplikasi PINTAR yang ada di laman pintar.bi.go.id.
Bila sudah mendaftar diketahui mengenai ketersediaan jadwal dan lokasi kas keliling Bank Indonesia. Butuh kesabaran sebab tidak langsung diketahui,lakukan pengecekan secara berkala pada aplikasi PINTAR sebab jadwal dan lokasi kas keliling akan diperbaharui secara berkala.
Secara lengkap cara mendapatkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 adalah: Kunjungi laman pintar.bi.go.id. Pilih menu Kas Keliling. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling sesuai daftar yang tertera.
Lakukan pengisian data (NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, dan e-mail). Mengisi jumlah lembar uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI. Melakukan pemesanan dan Mendapatkan bukti pemesanan untuk penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Untuk penukaran uang Rupiah melalui kas keliling wajib memilih jumlah dan jenis pecahan uang yang diinginkan sesuai ketentuan penukaran yang telah ditentukan Bank Indonesia. Penukaran uang Rupiah Kertas baru tahun emisi 2022 ditukarkan dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket.
Adapun uang kertas emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000, dan Uang kertas emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.@
Rel/fd/TimEGINDO.co
Â