Jakarta|EGINDO.co Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen serta menjaga kelangsungan industri dalam negeri dari ancaman produk non-standar dan ilegal.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara “Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean” yang berlangsung di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. “Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga lainnya akan terus melakukan penguatan pengawasan serta pengetatan terhadap impor barang yang tidak sesuai aturan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa perhatian utama saat ini difokuskan pada masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat dan merusak ekosistem industri nasional. Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan impor sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak bosan mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan impor secara ilegal, karena dampaknya sangat luas dan merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang-barang impor yang tidak memenuhi syarat, terutama yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), berpotensi membahayakan konsumen. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap standar tersebut tidak hanya mengancam produsen lokal, tetapi juga melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna akhir.
Senada dengan itu, dalam laporan CNBC Indonesia (2 Agustus 2025), Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa arus barang impor ilegal yang masuk tanpa melalui mekanisme pengawasan yang ketat berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Ia mendukung penguatan pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi praktik-praktik semacam ini.
Sementara itu, Media Indonesia (3 Agustus 2025) mencatat bahwa sejumlah barang impor, terutama elektronik dan produk rumah tangga, banyak ditemukan beredar di pasar tanpa sertifikat SNI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam memperketat jalur distribusi barang impor, termasuk melalui kawasan pabean, serta memastikan seluruh produk yang masuk telah memenuhi ketentuan teknis dan standar nasional yang berlaku.
Sumber: rri.co.id/Sn