Jakarta | EGINDO.co     -Menyusul dibukanya kembali keran ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri terpenuhi dahulu.

Ia katakan, hal ini diterbitkan setelah Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor CPO dan prodak turunannya, senin, 23/5/2022. Pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsif kebutuhan CPO di dalam negeri yang terpenuhi dan keterjangkauannya.
Sumber: pro3 RRI/Sn