Mendag: Dahulukan Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri

Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah

Jakarta | EGINDO.co          -Menyusul dibukanya kembali keran ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri terpenuhi dahulu.

Sawit

Ia katakan, hal ini diterbitkan setelah Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor CPO dan prodak turunannya, senin, 23/5/2022. Pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsif kebutuhan CPO di dalam negeri yang terpenuhi dan keterjangkauannya.

Sumber: pro3 RRI/Sn

 

Bagikan :
Baca Juga :  Minyak Kembali Menguat Setelah Aksi Jual Besar-Besaran
Scroll to Top