Menang Di Pengadilan, Uang Nasabah Jiwasraya Tak Dibayarkan

jiwasraya
Jiwasraya

Jakarta | EGINDO.co – Menang di Pengadilan akan tetapi uang para Nasabah Jiwasraya belum juga dibayar. Nasabah Asuransi Jiwasraya yang menang dalam putusan pengadilan sudah berkali-kali meminta pembayaran polis, tetapi tak juga dibayar.

Para nasabah yang mengantongi putusan inkracht mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya untuk meminta haknya. Meski berhasil bertemu Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono, harapan mereka untuk mendapat pembayaran polis tdak terkabul.

Alasan Jiwasraya tidak membayar karena mereka tidak punya cash flow. Kesal para nasabah yang telah memiliki putusan pengadilan yakni putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. yang mana dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang nasabah.

Meskipun telah melewati batas waktu pembayaran tersebut Jiwasraya belum juga membayarkannya, Pada gak para nasabah yang memegang putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar yakni dikeluarkan pada 2 Juni 2021 lalu.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran per Batang, Pabriknya Saja Ditutup

Pada hal para pemegang putusan Inkracht jika tidak dibayar sudah pasti melanggar peraturan OJK. Pihal asuransi Jiwasraya mengakui saat ini dalam posisi tidak memiliki kemampuan untuk membayar maka permintaan nasabah tidak bisa dipenuhi.@

Bd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top