Jakarta|EGINDO.co Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa legislasi untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera dirampungkan karena menyangkut kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak atas kepastian hukum dan pekerjaan layak bagi PRT, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Pernyataan ini disampaikan Menaker dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (10 September 2025).
Yassierli menguraikan tantangan tata kelola, mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Ia menggarisbawahi bahwa RUU PPRT termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mendapat dukungan kuat dari Presiden Prabowo Subianto. RUU ini diharapkan mengisi kekosongan regulasi ketenagakerjaan yang hingga kini belum secara khusus mengatur PRT, sekaligus menjadi bentuk pengakuan bahwa mereka merupakan bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, Kemenaker telah merancang program pelatihan vokasional bagi PRT yang mencakup beragam kompetensi, seperti pengemudi mobil keluarga, housekeeper, juru masak keluarga, pengasuh, babysitter, tukang kebun, hingga pet care. Program ini akan dilaksanakan melalui balai-balai latihan kerja dan bertujuan meningkatkan profesionalisme serta kemandirian mereka.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah melaporkan bahwa pembahasan RUU PPRT dimulai sejak pertengahan Mei. Ia berharap undang-undang ini bisa disahkan dalam tempo maksimal tiga bulan.
Tambahan Perspektif dari Media Lain
1. NU Online
Anggota Baleg DPR, Habib Syarief Muhammad, menyebut bahwa RUU PPRT merupakan amanat moral dan konstitusional yang harus menjadi momentum negara untuk menebus kelalaian dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Menurutnya, profesi ini tidak sekadar “pembantu”, melainkan pekerja dengan martabat setara, dan pengesahan RUU menjadi bagian dari pemenuhan hak konstitusional seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Lebih lanjut, PRT perlu mendapat akses jaminan sosial yang komprehensif—agar tidak terus terpinggirkan dalam sistem perlindungan tenaga kerja.
2. Baleg DPR (dari NasDem DPR RI)
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menyatakan bahwa RUU PPRT harus dirumuskan sebagai lex specialis yang menjamin perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi PRT, tanpa membebani pemberi kerja. Dia menyebut pentingnya mekanisme “burden sharing” yang adil, termasuk opsi agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terlibat aktif dalam memastikan PRT mendapatkan jaminan yang layak, sambil memperhatikan keseimbangan dengan pemberi kerja.
Dengan latar belakang jumlah PRT yang sangat besar serta perannya yang vital dalam dinamika domestik, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud keadilan sosial, pengakuan hak, dan penghormatan terhadap profesi yang selama ini kurang diperhatikan. Dukungan dari pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga terkait menunjukkan momentum ini adalah saat yang tepat untuk memastikan kaum PRT mendapat perlindungan hukum dan kesejahteraan yang semestinya.
Sumber: Bisnis.com/Sn