Menaker: Driver Ojol Tidak Dapat THR

STASIUN JAKARTA KOTA: Ribuan orang setiap hari beraktivitas di Stasiun Jakarta Kota Jakarta Barat, mulai dari ojek online hingga pedagangg makanan, minuman tak pernah sepi sebelum dilanda Covid-19. (Foto/teks: Fadmin Malau)
Driver Ojol (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan driver ojek online (Ojol) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan alasan sopir (driver) ojek online (ojol) dan taksi online tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hal itu katanya karena salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.

“Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja,” kata Ida menegaskan.

Sementara itu, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan. Untuk itu diimbaunya pekerja yang memiliki masalah terhadap pemberian THR untuk dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan THR. Posko itu menyediakan layanan konsultasi dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Menaker Pentingnya Pengesahan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

“Para pekerja yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada,” katanya.

EGINDO.co mengutip Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tentang acuan THR.

Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti drivel ojol dengan operator aplikasi transportasi daring maka tidak mendapat THR dari mitranya.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top