Memilih dan Mengangkat Raja di Tanah Batak Menurut Adat Asli

Tugu Raja Uti anak sulung dari Guru Tatea Bulan dan cucu Si Raja Batak berasal dari Pusuk Buhit berada di Desa Labu Tuo Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah. (Foto: Fadmin Malau)
Tugu Raja Uti anak sulung dari Guru Tatea Bulan dan cucu Si Raja Batak berasal dari Pusuk Buhit berada di Desa Labu Tuo Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah. (Foto: Fadmin Malau)

Oleh: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang Sinaga

Tulisan ini hanya untuk literasi, bukan untuk popularitas pribadi. Saya hanya menyalin apa adanya dari buku-buku tua Batak.Pada tahun 1938, Salomo Pasariboe menulis buku kecil yang menjadi sumber primer kita: Memilih dan Mengangkat Radja di Tanah Batak Menoeroet Adat Asli. Di dalamnya, ia mencatat enam kaidah adat yang logis dan tuntas.

Kaidah pertama tentang keturunan. Pasariboe menulis, anak tertua memang diutamakan untuk melanjutkan tugas orang tuanya. Tetapi untuk harajaon di Tanah Batak Toba, aturannya lebih ketat. Calon raja harus keturunan langsung dari raja yang sedang memerintah, namun tidak otomatis anak pertama. Diutamakan bukan berarti otomatis. Kelayakan harus dilihat.

Kaidah kedua tentang hak menunjuk. Dengan kalimat yang lugas Pasariboe menegaskan, pengangkatan dan penggantian raja tidak ditentukan oleh raja yang sedang berkuasa. Raja tidak dapat menentukan sendiri penggantinya. Ia tidak berhak menunjuk anaknya sendiri tanpa musyawarah.

Kaidah ketiga tentang cara memilih. Pemilihan harus melalui musyawarah Dalihan Na Tolu, yaitu Hula-hula, Dongan Tubu, dan Boru. Tidak sah jika hanya diputuskan oleh satu pihak saja. Inilah yang membuat harajaon Batak bukan kekuasaan absolut.

Kaidah keempat tentang ukuran. Pasariboe mencatat umpasa tua yang menjadi hukum tertinggi: Ndang simanuk-manuk sibontar andora, ndang sitodo di turpuk siahut lomo ni roha, sae do guru di Debata, di adat Patik/Uhum, hatigoran dohot hasintongan. Artinya, raja bukan karena banyak pengikutnya, bukan karena kekayaannya yang putih terlihat, bukan karena kehendak hatinya sendiri.

Ukurannya adalah empat nilai: Guru di Debata yang berarti takut akan Tuhan, Patik atau Uhum yang berarti paham adat dan hukum, Hatigoran yang berarti adil dan lurus, serta Hasintongan yang berarti benar dan jujur.

Kaidah kelima tentang sahala. Pasariboe menulis, Ise na mangulahon i, ibana do na bangkit Raja. Siapa yang menghidupi keempat nilai itu, dialah yang sahala harajaon-nya bangkit. Dialah yang berhak menjadi raja.

Kaidah keenam tentang patik harajaon. Sejak zaman Sisingamangaraja berlaku patik: Paradat sijujung ni ninggor, paruhum sitingkos ni ari. Raja harus menjadi penjunjung adat yang tinggi seperti pohon ninggor, dan penegak hukum yang lurus seperti matahari.

Pendapat Pasariboe ini dikuatkan oleh dua ahli Batakologi. W.M. Hutagalung dalam bukunya tahun 1926 mencatat, Guru Tatea Bulan mendapat Pustaha Agung yang berisi hadatuon, habeguon, parmonsahan, dan pangliluon, sementara Raja Isumbaon mendapat Pustaha Tumbaga Holing yang berisi harajaon, paruhumon, parumaon, partigatigaon, dan paningaon. Ini menegaskan harajaon adalah ilmu tersendiri dari garis Isumbaon. J.C. Vergouwen dalam bukunya tahun 1933 menegaskan, harajaon di Toba bersifat primus inter pares, raja di antara raja-raja yang sama kedudukannya, bukan raja absolut yang berkuasa mutlak.

Lalu apa relevansinya untuk hari ini, jika kita memilih pemimpin komunitas marga masa kini? Sangat logis jika keenam kaidah itu kita pakai sebagai konstitusi. Calon pemimpin marga memang harus dari garis keturunan marga itu, tetapi tidak otomatis anak tertua atau kerabat dekat ketua lama.

Ketua lama tidak berhak menunjuk penggantinya sendiri. Pemilihan tidak sah jika hanya diputuskan oleh Dongan Tubu saja, harus melalui musyawarah Dalihan Na Tolu dengan kehadiran Hula-hula dan Boru. Ketua marga adalah primus inter pares, bukan bos pemilik marga, melainkan yang dituakan di antara yang sama-sama raja.

Dan kita tidak memilih karena banyak pengikut, banyak uang, atau karena kehendak hati yang ngotot. Kita memilih karena ia nyata menghidupi Guru di Debata, Patik atau Uhum, Hatigoran, dan Hasintongan.  Karena itu, siapa yang menghidupi nilai itu, sahala-nya akan bangkit dengan sendirinya. Horas.@

***

Penulis Wilmar Eliaser Simandjorang Sinaga adalah Pegiat Lingkungan dan Budaya, bermukim di lereng Dolok Pusuk Buhit, Sianjur Mula

Scroll to Top