Memerangi Pungli di Polri: Langkah Menuju Integritas

Pungli

Jakarta, EGINDO.co – Pungli (pungutan liar) adalah tindakan melawan hukum yang termasuk dalam kategori pidana. Menurut AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS. MH, mantan Kasubdit Bin Gakkum (Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum) dan juga selalu pemerhati transportasi dan hukum, setiap anggota polisi sudah mengetahui hal ini. Pembinaan dan pengawasan menjadi kunci untuk mengatasi masalah pungli.

Pembinaan dapat dilakukan dengan cara bimbingan rohani yang menanamkan nilai-nilai keagamaan dan disiplin. Pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang, pengawasan melekat, dan melibatkan Propam (Profesi dan Pengamanan) serta Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah). Partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan. Jika melihat sikap, perilaku, dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar hukum, masyarakat dapat melaporkannya ke instansi yang bersangkutan.

Setiap anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) tunduk pada peraturan disiplin, kode etik, dan peradilan umum. Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Propam. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah anggota tersebut dikenakan sanksi disiplin, kode etik, atau pidana, tergantung pada hasil pemeriksaan.

Menurut informasi dari Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas), oknum anggota yang diduga terlibat pungli sudah diperiksa oleh Propam dan tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. Kelemahan utama dalam manajemen operasional adalah masalah pengawasan. Jika pengawasan dilakukan secara rutin dan konsisten, ruang bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan wewenang seperti pungli akan semakin sempit.

Kewenangan yang tidak dikontrol atau diawasi cenderung memicu tindakan korupsi. Sebagai contoh, dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, Pimpinan Polri telah menegaskan bahwa penindakan dengan cara konvensional akan dihilangkan dan diganti dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) karena dianggap lebih efektif dan menghindari interaksi langsung antara anggota polisi dengan pelanggar. Sayangnya, jumlah CCTV E-TLE masih terbatas dan belum mampu mengawasi sebagian besar ruas jalan yang rawan pelanggaran.

Ketika penindakan dengan cara konvensional dihilangkan, terjadi peningkatan pelanggaran terutama di ruas jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE. Oleh karena itu, pemasangan CCTV E-TLE di ruas jalan strategis dan rawan pelanggaran merupakan suatu keharusan. Polri dapat berkolaborasi atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Jasa Raharja, dan pengelola jalan tol untuk pengadaan CCTV dan menghubungkannya dengan sistem E-TLE. Sistem E-TLE merupakan cara yang cukup efektif untuk menghilangkan pungli. Sepanjang cara konvensional masih digunakan dan pengawasan lemah, ruang untuk pungli masih terbuka.

Pengawasan dapat berasal dari internal atau eksternal. Pengawasan internal bisa dilakukan oleh Propam dan Itwasda, sementara pengawasan eksternal bisa dilakukan oleh Ombudsman, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan partisipasi masyarakat. Dengan manajemen pengawasan yang baik, hasilnya diharapkan akan baik juga. (Sn) 

Scroll to Top