Jakarta | EGINDO.com     –Membuat vidio, mengambil photo , korban kecelakaan, tidak menolong korban, perbuatan tidak Etis dan perbuatan melawan hukum, dikatakan AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mantan Kasubdit Gakkum PMJ dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi, melalui selulernya, Senin (25/10)
Sering kita melihat masyarakat pada saat melihat kejadian kecelakaan lalu lintas dengan asyiknya membuat video, mengambil photo kejadian kecelakaan lalu lintas namun abai tidak menolong korban dengan berbagai alasan subjektif, misal : Takut, tidak tega atau enggan dijadikan saksi atau faktor keamanan lainnya,ujarnya.
Menolong korban kecelakaan lalu lintas dalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJÂ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) hukumnya wajib bagi setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas ataupun setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahuinya atas kejadian kecelakaan lalu lintas, kecuali dihadapkan pada situasi yang memaksa,tegas Budiyanto.
Pasal 231 ( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas ,wajib :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Memberikan pertolongan korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
d.Memberikan keterangan.
( 2 ) pengemudi kendaraan bermotor ,yang karena keadaan memaksa tidak dapat memberikan pertolongan kepada korban, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.( Ketentuan Pidana diatur dalam pasal 312 ).
Pasal 232. Setiap orang yang mendengar melihat ,dan / atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib :
a.Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
b.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.
c.Memberikan keterangan kepada Kepolisian.
Secara eksplisit dalam peraturan perundang – undangan bahwa setiap orang yang terlibat atau mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan,tutup Budiyanto.@Sn